Pakar Menilai Suhartoyo Ketua MK Yang Ilegal. Polemik seputar jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memanas pada awal Januari 2026. Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi secara tegas menyatakan bahwa kepemimpinan Suhartoyo ilegal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR. Pernyataan ini merujuk pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang dianggap tidak dipatuhi oleh MK. Kontroversi ini menyoroti isu penegakan konstitusi dan independensi lembaga yudikatif, memicu reaksi beragam dari berbagai pihak. BERITA BOLA
Latar Belakang Polemik Jabatan Suhartoyo: Pakar Menilai Suhartoyo Ketua MK Yang Ilegal
Kontroversi bermula dari proses pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti Anwar Usman pada akhir 2023. Saat itu, Anwar Usman diberhentikan karena pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia capres-cawapres. Suhartoyo terpilih melalui rapat pleno hakim dan dilantik secara resmi.
Namun, gugatan dari Anwar Usman ke PTUN Jakarta mengabulkan sebagian tuntutan, membatalkan SK pengangkatan Suhartoyo karena prosedur yang dianggap cacat. Putusan PTUN tersebut berkekuatan hukum tetap sejak 2024, tapi MK menerbitkan SK baru pada akhir 2024 untuk mengoreksi tanpa mengulang pelantikan sumpah. Pakar seperti Rullyandi menilai ini sebagai pengabaian putusan PTUN, membuat jabatan Suhartoyo tidak sah secara hukum tata negara.
Penilaian Pakar di RDPU Komisi III DPR: Pakar Menilai Suhartoyo Ketua MK Yang Ilegal
Dalam RDPU Komisi III DPR pada 8 Januari 2026, Muhammad Rullyandi dengan tegas menyebut Suhartoyo sebagai “Ketua MK ilegal”. Ia menyoroti bahwa MK tidak melaksanakan amar putusan PTUN secara utuh, termasuk tidak adanya pengucapan sumpah jabatan ulang setelah SK koreksi diterbitkan.
Rullyandi menuntut reformasi total di MK untuk kembalikan muruah lembaga penjaga konstitusi. Pernyataan ini membuat beberapa anggota dewan terkejut, termasuk Wakil Ketua Komisi III yang meminta penjelasan lebih lanjut. Pakar ini juga mengkritik praktik yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, di mana putusan pengadilan harus dihormati tanpa penafsiran parsial.
Respons MK dan Implikasi Lebih Luas
MK melalui Majelis Kehormatan MK (MKMK) sebelumnya sudah menegaskan bahwa jabatan Suhartoyo sah, karena SK baru telah mengoreksi kekurangan sesuai arahan PTUN tanpa membaca amar secara parsial. MKMK menilai tidak ada pelanggaran etik baru dan pemilihan tetap dilakukan melalui rapat pleno hakim.
Implikasi kontroversi ini luas: memicu perdebatan tentang independensi MK dan potensi intervensi eksternal. Beberapa pihak melihat ini sebagai upaya delegitimasi lembaga, sementara yang lain mendukung tuntutan reformasi untuk cegah konflik kepentingan di masa depan.
Kesimpulan
Penilaian pakar bahwa Suhartoyo sebagai Ketua MK ilegal membuka kembali diskusi krusial tentang supremasi hukum dan integritas Mahkamah Konstitusi. Meski MK sudah mengoreksi melalui SK baru, perdebatan ini menunjukkan perlunya penegakan putusan pengadilan yang konsisten. Di tengah transisi kepemimpinan nasional, harapannya polemik ini jadi momentum perbaikan sistem, agar MK tetap jadi penjaga konstitusi yang kredibel dan independen. Dialog terbuka antara pakar, DPR, dan MK akan jadi kunci penyelesaian yang adil bagi semua pihak.