kantor-dishub-pd-parkir-makassar-diserang-oleh-otk

Kantor Dishub-PD Parkir Makassar Diserang Oleh OTK. Kantor Dinas Perhubungan dan Perusahaan Daerah Parkir Makassar menjadi sasaran serangan massa yang terdiri dari orang tak dikenal pada Kamis malam, 16 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WITA. Sekelompok sekitar 30-40 orang mendatangi gedung di Jalan Urip Sumoharjo itu, melempari batu, merusak kaca jendela, serta membakar beberapa kursi dan sampah di halaman depan. Serangan ini berlangsung kurang dari 30 menit sebelum massa bubar setelah mendengar sirene polisi. Tidak ada korban jiwa, tapi kerusakan cukup parah di bagian depan gedung dan beberapa kendaraan dinas yang parkir di halaman. Polrestabes Makassar langsung turun tangan untuk menyelidiki dan menyebut insiden ini sebagai aksi anarkis yang diduga terkait ketidakpuasan terhadap kebijakan parkir baru-baru ini. BERITA TERKINI

Kronologi Serangan dan Kondisi di Lokasi: Kantor Dishub-PD Parkir Makassar Diserang Oleh OTK

Serangan dimulai ketika sekelompok massa datang dengan sepeda motor dan mobil pikap dari arah Jalan Ahmad Yani. Mereka langsung meneriakkan slogan-slogan menolak kebijakan parkir berbayar di kawasan pusat kota serta menuntut pengembalian uang parkir yang diklaim sudah dibayar tapi tidak sesuai janji. Beberapa pelaku melempar batu ke arah pintu masuk dan jendela ruang administrasi hingga kaca pecah berantakan. Api kecil menyala di tumpukan kursi plastik yang dibawa massa dan dibakar di halaman. Petugas keamanan kantor yang hanya berjumlah tiga orang sempat mencoba menghalau tapi mundur karena jumlah massa jauh lebih banyak. Beberapa karyawan yang masih lembur berhasil keluar melalui pintu belakang dan menghubungi polisi. Saat petugas Satlantas dan Brimob tiba, massa sudah mulai bubar dan melarikan diri ke berbagai arah. Polisi menemukan beberapa batu besar, kayu, serta botol bekas bensin di lokasi kejadian.

Dugaan Motif dan Respons Pemerintah Daerah: Kantor Dishub-PD Parkir Makassar Diserang Oleh OTK

Kepala Dinas Perhubungan Makassar menyatakan bahwa serangan ini sangat mungkin dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap penertiban parkir liar yang dilakukan sejak awal Januari 2026. Kebijakan baru mewajibkan semua lahan parkir di kawasan komersial menggunakan sistem resmi dengan tarif terintegrasi, yang membuat banyak pengelola parkir liar kehilangan pendapatan. Beberapa kelompok yang selama ini menguasai lahan parkir di pinggir jalan merasa dirugikan dan diduga mengorganisir aksi ini. Pemerintah kota menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas dan meningkatkan pendapatan asli daerah, bukan untuk mempersulit warga. Walikota Makassar langsung mengutuk aksi anarkis tersebut dan menjanjikan penyelidikan menyeluruh serta penambahan pengamanan di kantor-kantor dinas terkait. Ia juga mengajak masyarakat yang keberatan untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi daripada kekerasan.

Penanganan Hukum dan Langkah Pencegahan

Polrestabes Makassar sudah mengamankan rekaman CCTV dari kantor dinas dan beberapa toko di sekitar lokasi. Tim identifikasi sedang memeriksa wajah-wajah pelaku untuk mencocokkan dengan data kependudukan. Hingga Jumat pagi, belum ada penangkapan, tapi polisi menyatakan bahwa beberapa orang yang dicurigai sudah dipanggil sebagai saksi. Kasus ini ditangani dengan pasal perusakan barang milik umum dan pengancaman, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Pemerintah kota berencana memperketat pengawasan di kawasan parkir rawan konflik serta mengadakan dialog terbuka dengan perwakilan pengelola parkir liar untuk mencari solusi win-win. Beberapa tokoh masyarakat setempat juga diminta membantu meredam emosi agar tidak terjadi aksi lanjutan.

Kesimpulan

Serangan terhadap kantor Dishub-PD Parkir Makassar menjadi pengingat bahwa kebijakan publik yang menyangkut kepentingan ekonomi banyak orang bisa memicu reaksi keras jika tidak disosialisasikan dengan baik. Meski tujuan penertiban parkir adalah menciptakan ketertiban dan pendapatan daerah yang lebih baik, pelaksanaan yang terburu-buru tanpa pendekatan persuasif berisiko memunculkan konflik. Pemerintah kota perlu segera membuka ruang dialog agar aspirasi warga bisa tersalurkan secara konstruktif. Di sisi lain, penegakan hukum harus ditegakkan tegas terhadap pelaku anarkis agar tidak menjadi preseden buruk. Semoga insiden ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan perbedaan melalui cara yang lebih beradab dan tidak merugikan fasilitas umum maupun keselamatan orang lain.

BACA SELENGKAPNYA DI…

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *